![PDIP Protes Pergub Poligami](https://pafiairmadidi.com/wp-content/uploads/2025/01/PDIP-Protes-Pergub-Poligami-yang-Diteken-Sebelum-Pelantikan-Pram-Rano.jpg)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan protes keras terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk berpoligami. Pergub ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelang pelantikan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menjadi salah satu suara terdepan dalam mengekspresikan ketidakpuasan terhadap kebijakan ini.
Kekecewaan PDIP
Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa penerbitan Pergub tersebut tidak relevan dan tidak krusial, terutama pada saat menjelang pelantikan pemimpin baru. Dalam unggahan di media sosial, Rieke mempertanyakan urgensi dari kebijakan ini, menulis, “Penting bener yang diterbitkan Pj. Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?”.
Rieke juga mengusulkan agar Pramono dan Rano segera mencabut atau merevisi aturan tersebut setelah dilantik. Ia menekankan bahwa saat ini pemerintah pusat sedang berupaya melakukan reformasi birokrasi, dan kebijakan ini justru bertentangan dengan upaya tersebut. “Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?” tambahnya, menunjukkan bahwa ada banyak isu penting yang seharusnya menjadi fokus perhatian pemerintah.
Isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025
Pergub yang diterbitkan mengatur tentang tata cara pemberian izin bagi ASN yang ingin berpoligami. Dalam aturan ini, ASN pria diizinkan untuk berpoligami dengan syarat tertentu, seperti mendapatkan izin dari istri dan pejabat yang berwenang. Alasan yang mendasari kebolehan ini termasuk kondisi di mana istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa tujuan dari penerbitan Pergub ini adalah untuk melindungi keluarga ASN dan memperketat mekanisme perkawinan serta perceraian. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mendorong praktik poligami, melainkan untuk memastikan bahwa semua perkawinan dan perceraian ASN terlaporkan dengan baik.
Reaksi Publik dan Kontroversi
Kebijakan ini telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa kebijakan ini dapat membuka peluang bagi praktik poligami yang tidak terkontrol dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan gender. Rieke menilai bahwa kebijakan ini kontraproduktif di tengah upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi.
Teguh Setyabudi, dalam menjawab kritik, meminta publik untuk membaca secara menyeluruh isi Pergub tersebut agar tidak salah paham. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah risiko ASN tidak melaporkan perizinan perkawinan dan perceraian, yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Protes PDIP terhadap Pergub poligami ini mencerminkan ketidakpuasan terhadap kebijakan yang dianggap tidak relevan dan berpotensi merugikan perempuan. Dengan pelantikan Pramono dan Rano yang semakin dekat, harapan masyarakat adalah agar kebijakan ini dapat ditinjau ulang dan diperbaiki demi kepentingan semua pihak. Dialog antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif.